TANGERANG, L86NEWS.COM – Polsek Kresek, Polresta Tangerang meringkus pemuda berinisial MF (23). Pria asal Mamuju, Sulawesi Barat yang tinggal di Desa Renged, Kecamatan Kresek itu di tangkap lantaran penganiayaan santri di Ponpes Qurrotu Nafsin, Desa Renged, Rabu (20/7/2022).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan peristiwa berawal sekitar jam 11 malam, korban SA (15), seorang santri, sedang bertugas jaga malam di ponpes itu.
“Tiba-tiba tersangka datang dalam kondisi mabuk dan langsung melakukan pemukulan,” kata Romdhon, Jumat (22/7/2022).
Korban yang masih di bawah umur tidak bisa melakukan perlawanan. KRM (43) salah satu pengurus ponpes datang membantu dan sempat memegangi pelaku hingga korban bisa menghindar.
“Namun saat pelaku berhasil melepaskan diri dari, KRM lah yang akhirnya di pukuli tersangka hingga lebam di bibir. Jadi dalam kasus ini korbannya ada 2 orang SA yang masih di bawah umur dan KRM,” kata Romdhon.
Usai melakukan penganiayaan, tersangka pergi begitu saja. Sedangkan korban, langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek dan langsung di tindak lanjuti dengan melakukan pengejaran.
Esok harinya, Kamis (21/7/2022), pelaku berhasil diringkus di lokasi tidak jauh dari Ponpes dan langsung dibawa ke Polsek Kresek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Pelaku juga dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Bg86