By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
L86News.comL86News.comL86News.com
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Notification Show More
Aa
L86News.comL86News.com
Aa
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Follow US
© 2023 PT. Liputan Delapan Enam
L86News.com > Blog > Hukum > Sering Beraksi di Bogor dan Tangerang, Pelaku Curanmor di Ringkus Polisi
HukumJawa BaratKriminalPolisi

Sering Beraksi di Bogor dan Tangerang, Pelaku Curanmor di Ringkus Polisi

Last updated: 2023/03/02 at 5:25 PM
Redaksi Liputan86 7 months ago
Share

BOGOR, L86News.com – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil ringkus Polsek Parungpanjang Polres Bogor dalam gelaran operasi jaran Lodaya 2023 pada Selasa 1 Maret 2023.

Dalam giat tersebut Polsek Parungpanjang berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor bernisial I (24) berikut barang bukti berupa sebuah kunci leter T, satu unit kendaran bermotor dan sebuah senjata Airsoftgun.

Kapolsek Parungpanjang AKP Dr. Suharto SH., MH mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang di lakukan oleh jajaran unit Reskrim Polsek Parungpanjang dalam rangka ops Jaran Lodaya 2023.

Baca juga14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

“Dari hasil penyidikan yang kita lakukan bahwa pelaku ini sering melancarkan aksinya di wilayah Tangerang dan Bogor bersama seorang temannya yang saat ini masih dalam pengejaran kami dan masuk dalam DPO,” ujarnya, Kamis (2/3/2023).

“Dan atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 7 tahun penjara, ungkap Kapolsek Parung Panjang AKP Suharto.

Reporter: Toni

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Dua Warga Pekon Guring  Berharap Ada Bantuan RTLH Dari Bupati Tanggamus 
Next Article Diduga Akibat Lilin, Rumah di Rembang Ludes Terbakar

Berita Terkait

Polri Fasilitasi Kepulangan Korban Perundungan di Cilacap

2 hours ago

Tak Kuat Nanjak, Mobil Angkut Air Bersih Masuk Jurang di Pengadegan

13 hours ago

Tinjau Dekranasda Provinsi Jabar, Ibu Iriana dan OASE KIM Motivasi Para Pelaku UMKM

13 hours ago

Ibu Iriana dan OASE KIM Jajal Kereta Cepat WHOOSH

13 hours ago
L86News.comL86News.com
©PT. Liputan Delapan Enam
  • Privacy Policy
  • Box Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?