KENDAL, L86NEWS.COM – Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto SH SIK MH membuka rapat kerja teknis (rakernis) fungsi reskrim jajaran Polres Kendal di Aula Mapolres setempat, Rabu (2/2/2022).
Hadir sebagai nara sumber, Dr. Supardi MSi Kriminolog (Dosen PTIK), Kompol Hepy Pria Ambara SH SIK Kanit 1 Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng, AKP A Endro Prabowo S Kom Panir Subdit V Tipidsiber dan AKP Daniel AbTambunan SH SIK MH.
Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto pun turut memberi sambutan dalam giat tersebut. Dalam sambutannya, Kapolres menekankan pentingnya taat aturan perundang-undangan dan harus tajam pada kedua sisi saat melakukan proses penyidikan.
Sementara, Dr. Supardi Hamid menyampaikan tentang Pertimbangan Rasional Pelaku Kejahatan dari Perspektif Kriminologi Klasik. Menurutnya, kejahatan berdasar Teori Aktivitas Rutin (Cohen dan Felson), akan terjadi dengan bertemunya Suitable Targets, Capable Guardian, dan Motivated Offenders.
“Peluang kejahatan sebagai situasi yang diperhitungkan oleh pelaku kejahatan menyangkut OTREP (Opportunity, Targets, Risk, Effort, Pay Off). Sehingga untuk mengeliminasinya di lakukan dengan Situational Crime Prevention, General Deterrence, Spesific Deterrence, Incapacitation Strategies,” ujarnya.
Sedangkan Kompol Hepy Pria Ambara narasumber dari Kanit 1 Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng menjelaskan soal Transformasi tindak pidana dari kejahatan konvensional ke kejahatan siber.
Yakni soal mekanisme penerimaan aduan/laporan kejahatan siber dengan dokumen elektronik yang disertakan dalam aduan Tipidsiber. Dan hambatan-hambatan yang dihadapi oleh penyidik dalam Tipidsiber serta rekomendasi.
Pada kesempatan itu Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A. Tambunan menambahkan bahwa Evaluasi Guantibmas tahun 2021 di wilayah hukum Polres Kendal, capaian manajemen penyidikan Tahun 2021 dan Implementasi Restorative Justice merujuk pada Perpol 8 Tahun 2021. “Dan Prediksi penegakan hukum serta implementasi program kebijakan Tahun 2022”, pungkas Kasat.
Reporter : Toni