KEBUMEN, L86NEWS.COM – Somasi terkait dugaan permainan data pada pengadaan barang dan jasa oleh oknum pejabat di Pemkab Kebumen akhirnya berbuntut pajang.
Pasalnya, setelah somasi yang di layangkan CV Sinar Mutiara ke Dinas UKPBJ dan lainnya di abaikan, kini melalui pengacara nya, CV Sinar Mutiara mengambil langkah Hukum.
Pengacara CV Sinar Mutiara, Gema Damaiyanto SH membenar kan informasi tersebut. Menurutnya, langkah hukum telah ia tempuh dengan nomor gugatan 19/Pdt.G/2022/PN Kbm dan sidang perdananya akan di gelar pada 13 Juni 2022.
“Dalam perkara ini tergugat pertama adalah Bupati Kebumen, tergugat 2 Dinas PUPR, tergugat 3 pejabat pembuat komitmen, tergugat 4 Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ),” ujarnya saat di hubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (2/6/2022).
Bahkan tak hanya itu, lanjut Gema, pemenang lelang seperti Direktur CV Dieng Perdana Wero Gombong, Direktur CV Fahd Arsieta Gemeksekti dan Direktur CV Putra Jaya Sruweng kebumen juga masuk dalam gugatan.
“Perlu diketahui bahwa Tim Penasihat hukum GP LAW FIRM tidak main-main tentang dugaan ini. Kami juga telah menyiapkan gugatan-gugatan lain sebagai upaya dan bentuk serius dalam gugaan ini. Terkait bukti-bukti, tentu sudah kami siapkan,” pungkasnya.
Reporter : Fitri86