
WAY KANAN, L86News.com – Polsek Umpu Semenguk Polres Way Kanan meringkus terduga pelaku penadah pencurian dengan pemberatan di salah satu rumah di Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Selasa 21 Juli 2026.
Tersangka berinisial NR alias Peyang (22), warga Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP H. Tosira menerangkan, kejadian bermula Senin 29 Juni 2026 pukul 05.30 WIB di rumah korban Suharmini, RT 002 RW 001 Kampung Umpu Bhakti.
Saat korban bangun dan menuju dapur untuk memasak, korban melihat pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka. Korban kemudian membangunkan suaminya, Edi Purwanto, dan keduanya memeriksa isi rumah.
Dari hasil pemeriksaan, 1 unit HP merek Oppo A3x warna biru laut yang sebelumnya berada di atas bantal di kamar sudah tidak ada. Pelaku juga diduga mengambil uang tunai sekitar Rp300.000 dari dalam dompet di tas milik korban. Total kerugian korban ditaksir Rp2.700.000.
Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan ke Polsek Umpu Semenguk untuk ditindaklanjuti.
Kronologi penangkapan, Senin 20 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Umpu Semenguk mendapat informasi dari masyarakat.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga tersangka penadah beserta barang bukti berupa 1 unit handphone di Kampung Umpu Bhakti.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Umpu Semenguk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku dapat dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf e juncto Pasal 480 ayat 1 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun,” imbuh Kapolsek.