Tambang Pasir Ilegal Makin Menjamur, LSM Aksi Sebut Pelakunya Kebal Hukum   

waktu baca 2 menit
Jumat, 27 Mei 2022 20:00 0 85 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86NEWS.COM – Penambang pasir ilegal di Kabupaten Lampung Timur kian melebar. Setelah sejumlah wilayah di Kecamatan Pasir Sakti jadi danau, kini aktivitas tambang melebar dan menjamur di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai.

Pantauan di lokasi, puluhan tambang pasir ilegal alias belum mengantongi izin resmi dari pemerintah, bebas dan sudah lama beroperasi di Desa Sukorahayu Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Lampung.

“Jika hal ini terus di biarkan, masyarakat sekitar tambang korban pertamanya, jalan-jalan pemerintah baik desa, kabupaten dan provinsi rusak akibat penambangan pasir liar ini,” ujar Ketua Umum LSM Aksi, Feri Pradana di Lampung Timur, Jumat (27/05/2022).

Feri pun sangat menyayang kan pelaku industri tambang pasir ilegal yang masih bisa leluasa bergerak bahkan terang terangan. Ia pun menjelas kan bagaimana seharusnya menjadi penambangan yang benar.

“Penambangan pasir atau lazim disebut penambangan galian C adalah kegiatan usaha penambangan rakyat yang harus memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau intellectual property rights,” kata Feri.

Izin tersebut, lanjut Feri, di gunakan untuk kegiatan usaha pertambangan seperti kegiatan eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian dan penjualan hasil pertambangan.

“Pengaturan pertambangan rakyat ini di berlakukan sejak undang-undang No. 23 tahun 2014, dan undang-undang No 3 tahun 2020 serta Kepres No 55 tahun 2022 tentang pendegelasian pemberian izin usaha pertambangan mineral dan batu bara,” ucapnya. 

Di jelaskan Feri, unsur-unsur pertambangan rakyat tersebut meliputi, usaha pertambangan bahan galian yang diusahakan meliputi bahan galian strategis, vital dan galian C.

Sedangkan prosedur dan syarat untuk mendapatkan izin pertambangan rakyat, pengusaha harus mengaju kan permohonan kepada bupati atau walikota dengan menyampaikan keterangan mengenai:

Kewajiban para pemegang IPR, antara lain mematuhi peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan serta pengelolaan lingkungan.

Kemudian mematuhi standar yang berlaku, mengelola lingkungan hidup bersama pemerintah daerah, membayar iuran tetap, iuran produksi dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usahanya.

“Jadi, penambangan tanpa izin dari pihak yang telah di tentukan itu, adalah tindak pidana. Namun kenyataan di lapangan, pemerintah dan aparat penegak hukum terkesan tutup mata,” ungkapnya.

Parahnya lagi, tambah Feri, terkesan ada pembiaran meski sudah terpampang banner besat larangan untuk kegiatan penambangan, namun tak di gubris. “Para penambang ilegal ini seolah kebal dan tak mempan hukum,” pungkasnya.

Reporter : Damsah

LAINNYA