x

Ungkap Peredaran Ektasi di Tanah Pasir, Polisi Ringkus Dua Tersangka

waktu baca 1 menit
Sabtu, 19 Apr 2025 17:21 95 Redaksi

ACEH UTARA, L86News.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Jenis Ektasi Di Gampong Me Merbo Kecamatan Tanah Pasir.

Dua Pria warga setempat, Masing-masing berinisial MJ (34) dan Z (31) diringkus saat akan melakukan transaksi di sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat pompa pengairan sawah.

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 1.107 butir pil ekstasi terbungkus dalam plastik putih. Penangkapan berlangsung cepat meskipun mendapatkan perlawanan dari kedua tersangka.

Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kontributor : Sab

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x
x