
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di SMP Negeri Satu Atap, Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Miswati, orang tua murid mengungkapkan dana bantuan pendidikan untuk anaknya RI diduga dicairkan tanpa sepengetahuan penerima manfaat. Transaksi itu diketahui terjadi pada 20 April 2026, saat anaknya masih duduk di SMP Satu Atap, dan baru diketahui setelah kini anaknya akan lulus.
“Awalnya RI mendapat PIP pada Juni 2026. Ketika hendak mengambil uang menggunakan ATM bersama wali murid ternyata tidak bisa karena ATM-nya rusak,” kata Miswati, Kamis (30/7/2026).
Lantaran tidak bisa diambil, RI disuruh minta surat pengantar dari sekolah dan surat kehilangan buku rekening dari Polsek setempat oleh pihak bank.
“RI bukan kehilangan buku rekening, tapi memang tidak pernah diberi buku rekening sejak awal mendapat PIP,” tutur Miswati.
Setelah rekening baru terbit pada 19 Juni 2026, Miswati terkejut melihat mutasi. Tercatat ada transaksi keluar senilai Rp2.772.000 pada 20 April 2026.
“Dana PIP senilai Rp2.772.000 atas nama anak saya katanya sudah masuk rekening, tapi uangnya langsung raib. Hanya tersisa Rp379.000 yang bisa diambil pada Juni 2026. Saya tidak tahu ada rekening baru atau kartu ATM-nya. Kami tidak pernah menerima apa-apa,” ujarnya dengan nada kecewa.
Miswati menambahkan, tidak pernah ada sosialisasi dari pihak sekolah mengenai mekanisme pencairan dana, pembagian buku rekening, maupun penerbitan kartu ATM. Bahkan sejak anaknya di SDN 1 Sindang Anom, anaknya hanya memegang kartu ATM tanpa pernah diberi buku rekening.
“Saya mendapatkan buku rekening ini karena ATM-nya rusak dan tidak dapat melakukan penarikan. Saya diarahkan membuat buku rekening baru ke Bank BRI Pugung Raharjo. Dari terbitnya buku rekening saya lihat ada bekas transaksi Rp2.772.000 pada 20 April 2026. Itu yang membuat saya curiga, kok ada uang keluar di rekening PIP sedangkan saya tidak pernah melakukan pengambilan,” katanya.
Menurut keterangan Miswati, selama ini RI hanya tiga kali mengambil dana PIP. Sekali saat SD, sekali saat SMP kelas 1, dan sekali saat SMP kelas 3 menjelang kelulusan.
Saat dikonfirmasi, PLT Kepala SMP Negeri Satu Atap, Seneng, mengatakan setiap transaksi pencairan harus melalui pihak sekolah dan disertai persyaratan termasuk surat pengantar dari sekolah.
“Tapi masalahnya ini kami tidak tahu urusan wali murid dengan pihak bank. Coba tanyakan ke pihak bank saja. Kami tidak bisa memberikan komentar mengenai permasalahan ini,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur.
Miswati menegaskan tidak terima atas hilangnya uang di rekening tersebut karena merupakan hak anaknya. Ia merasa dirugikan karena dana tersebut seharusnya bisa digunakan untuk biaya sekolah RI.
“Saya minta masalah ini segera diselesaikan,” tutup Miswati.