
WAY KANAN, L86News.com – Polsek Umpu Semenguk Polres Way Kanan mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penggelapan di Kebun Karet, Dusun III Kampung Baru, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP H. Tosira menjelaskan, tersangka berinisial ISS alias Putra (25), warga setempat.
“Kasus terungkap berdasarkan laporan korban, Zairin, pada Rabu 24 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB,” ungkap Kapolsek, Kamis, 2 Juli 2026
Korban menduga ISS telah menggelapkan getah karet miliknya dalam dua kali kejadian. Pertama, getah karet sebanyak 46 kg pada Sabtu 13 Juni 2026. Kedua, getah jenis LUM beku seberat 41 kg pada Selasa 23 Juni 2026. Total kerugian ditaksir Rp1.914.000.
“Setelah dipanggil dan ditanyakan, ISS tidak memberikan penjelasan dan hanya diam,” ujar AKP Tosira.
Korban kemudian melaporkan kejadian beserta barang bukti ke Polsek Umpu Semenguk. Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti pada Kamis 25 Juni di Kampung Negeri Agung.
“Tersangka dijerat Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” imbuh Kapolsek.