
SERANG, L86News.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan enam pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Kota Serang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana gratifikasi terkait pengurusan dokumen pertanahan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut. Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik penerimaan gratifikasi dalam pengurusan administrasi pertanahan yang terjadi di lingkungan BPN Kota Serang.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang menyampaikan langkah penetapan tersangka merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik dan administrasi pertanahan.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi Kejaksaan, Rabu (20/5/2026)
Kejaksaan Negeri Serang juga menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Masyarakat diimbau untuk turut mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan.