
BLITAR, L86News.com – Polresta Blitar Polda Jatim dikabarkan sukses mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan jaringan lintas wilayah.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial FA (45) dan DAP (34). Keduanya diduga sudah beraksi di belasan lokasi.
Kapolresta Blitar, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, mengungkapkan kedua pelaku tercatat telah melakukan aksi di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP).
Rinciannya, enam lokasi berada di wilayah Blitar Kota dan lima lainnya masuk wilayah hukum Polres Kediri.
“Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda,” ungkap AKBP Kalfaris saat konferensi pers di gedung Patriatama Mapolres Blitar Kota, Kamis (23/04/2026).
Tersangka FA kata Kapolresta bertindak sebagai pelaku utama. Ia mengeksekusi pencurian hingga menjual kendaraan hasil curian. Sedangkan DAP berperan sebagai perancang aksi sekaligus pengawas di lapangan.
“Tersangka DAP menyediakan tempat sebagai titik kumpul, melakukan pemantauan, dan mengawal saat aksi berlangsung,” jelas AKBP Kalfaris.
Modus operandi yang digunakan yakni merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci khusus berbentuk huruf T.
Setelah berhasil menguasai kendaraan, keduanya menjualnya dan membagikan keuntungan secara merata. Dari hasil pemeriksaan, latar belakang kedua tersangka juga berhasil diungkap.
Tersangka FA diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, sedangkan DAP disebut sebagai pelaku yang telah berpengalaman dalam tindak kejahatan curanmor.
Selain mengamankan tersangka, sejumlah barang bukti turut disita dalam kasus ini, meliputi dua unit telepon genggam, dua buah kunci T beserta gagangnya, serta empat unit sepeda motor hasil kejahatan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres Blitar Kota mengingatkan warga agar lebih waspada dalam menjaga kendaraannya. Ia menekankan pentingnya memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir.
“Pastikan kendaraan tidak ditinggalkan dalam kondisi menyala atau kunci masih terpasang dan gunakan tempat parkir yang aman untuk meminimalisir risiko pencurian,” pungkasnya.