CILACAP, L86News.com – Polresta Cilacap berhasil mengungkap dan menangkap dua orang terduga pengedar narkoba. Kedua tersangka tersebut yakni RRL (31) dan VDA (30).
Wakapolresta Cilacap AKBP Dr Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi persnya mengatakan dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4,88 dan 8,14 gram narkotika jenis sabu.
“Tersangka RRL merupakan pengedar sabu dengan modus membuat alamat Web dan diedarkan. RRL dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) huruf a UU No.35 Th.2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolres, Selasa (29/8)
Sedangkan tersangka VDA merupakan bandar dan pengedar sabu dengan modus membuat paketan dengan cara di timbang, dan alamat Web serta mengedarkan secara Online.
“VDA akan dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) huruf a UU No.35 Th.2009 tentang Narkotika,” terang Waka Polres.
Kepada masyarakat, ia memghimbau agar turut serta dalam upaya pencegahan peredaran narkoba dengan memberi informasi ke kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
“Kami Polresta Cilacap juga terbuka untuk menerima informasi dari masyarakat yang dapat membantu dalam operasi-operasi pemberantasan narkotika,” pungkasnya.
Reporter : Shol/Hum