By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
L86News.comL86News.comL86News.com
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Notification Show More
Aa
L86News.comL86News.com
Aa
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Follow US
© 2023 PT. Liputan Delapan Enam
L86News.com > Blog > Hukum > Edarkan Sabu Melalui Web, 2 Orang di Ringkus Polresta Cilacap
HukumJawa TengahKriminalPolisi

Edarkan Sabu Melalui Web, 2 Orang di Ringkus Polresta Cilacap

Last updated: 2023/08/29 at 3:27 PM
Redaksi Liputan86 4 weeks ago
Share

CILACAP, L86News.com – Polresta Cilacap berhasil mengungkap dan menangkap dua orang terduga pengedar narkoba. Kedua tersangka tersebut yakni RRL (31) dan VDA (30).

Wakapolresta Cilacap AKBP Dr Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi persnya mengatakan dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4,88 dan 8,14 gram narkotika jenis sabu.

“Tersangka RRL merupakan pengedar sabu dengan modus membuat alamat Web dan diedarkan. RRL dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) huruf a UU No.35 Th.2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolres, Selasa (29/8)

Baca juga14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Sedangkan tersangka VDA merupakan bandar dan pengedar sabu dengan modus membuat paketan dengan cara di timbang, dan alamat Web serta mengedarkan secara Online.

“VDA akan dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) huruf a UU No.35 Th.2009 tentang Narkotika,” terang Waka Polres.

Kepada masyarakat, ia memghimbau agar turut serta dalam upaya pencegahan peredaran narkoba dengan memberi informasi ke kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

Baca jugaSidang Kasus UU ITE di Palopo, Jurnalis Asrul Beberkan Sejumlah Fakta

“Kami Polresta Cilacap juga terbuka untuk menerima informasi dari masyarakat yang dapat membantu dalam operasi-operasi pemberantasan narkotika,” pungkasnya.

Reporter : Shol/Hum

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Dukung Pengamanan Muktamar Sufi, Ratusan TNI-Polri Dikerahkan
Next Article As SDM Ingatkan Pentingnya Peran Polwan Dalam Mengawal Pemilu Damai 2024

Berita Terkait

Pelaku Curas Tewaskan 2 Korban di Kuburaya di Tangkap, ini Kronologinya 

3 hours ago

SSDM Polri Umumkan Pelaksanaan Seleksi PPPK Polri Tahun 2023

5 hours ago

207 Bintara Polda Jateng Lolos Seleksi PAG dari Bintara ke Perwira, Suasana Haru Warnai Sidang

6 hours ago

Kawanan Pelaku Curat Kembali di Ringkus Polda Jabar, Kali Ini Grup Tasikmalaya

15 hours ago
L86News.comL86News.com
©PT. Liputan Delapan Enam
  • Privacy Policy
  • Box Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?