
PESAWARAN, L86News.com – Seorang ibu rumah tangga bernama Linda (51), warga Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Pesawaran pada Senin (21/4/2026).
Laporan itu telah terintegrasi dengan nomor LP/B/100/IV/2026/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG. Linda mengaku mengalami kerugian setelah di tawari kerja sama gadai sawah dan investasi oleh pria bernama M. Ayub.
Peristiwa bermula pada Oktober 2024, ketika Linda didatangi oleh kenalannya, Suroso, bersama pria bernama Ayub. Dalam pertemuan itu, Ayub menawarkan gadai sawah miliknya.
Namun, penjelasan terkait detail sawah tidak disampaikan secara rinci. Untuk meyakinkan korban, Ayub bersama Suroso mengajak Linda meninjau langsung lokasi sawah.
Di lokasi, Linda diperkenalkan dengan seorang pria yang disebut sebagai paman Ayub dan mengonfirmasikan bahwa sawah itu milik Ayub hingga Linda percaya dan sepakat melakukan transaksi gadai.
Linda kemudian menyerahkan uang Rp20 juta ke Ayub dalam dua tahap masing-masing Rp10 juta. Namun, Linda tidak menerima dokumen seperti sertifikat tanah maupun kejelasan luas lahan.
Tidak berhenti di situ, sekitar satu bulan kemudian, Ayub kembali menghubungi Linda dan menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan berlipat. Ia menjanjikan pengembalian hingga lima kali lipat dari modal yang diberikan.
Tergiur dengan tawaran tersebut, Linda kembali menyerahkan uang Rp15 juta kepada Ayub. Tak hanya itu, pelaku pun kembali meminta tambahan dana Rp5 juta dengan alasan kekurangan modal.
Namun hingga beberapa bulan berlalu, Linda tidak menerima hasil panen dari gadai sawah, maupun keuntungan dari investasi tersebut. Bahkan, seluruh uang yang telah diserahkan tidak kunjung di kembalikan.
Akibat kejadian tersebut, Linda mengalami kerugian total Rp40 juta dan memutuskan untuk melaporkan kasus itu ke Polisi. Linda berharap pihak kepolisian dapat segera memproses laporannya dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.