
PESAWARAN, L86News.com – Seorang pria bernama M Ayub (41), warga Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran diduga melakukan penipuan terhadap puluhan warga dengan modus penggandaan uang dan bagi hasil gabah.
Linda, salah satu korban mengungkapkan dirinya bersama korban lain berencana melaporkan kasus tersebut ke Polres Pesawaran. Langkah itu terpaksa di tempuh karena jumlah korban terus bertambah.
Menurut Linda, pelaku awalnya meminjam uang Rp 45 juta dengan menjanjikan ke untungan 6 kwintal gabah setiap sawahnya panen. Namun hingga saat ini, janji tersebut tidak pernah di tepati.
”Saya sendiri mengalami kerugian sampai puluhan juta rupiah. Ada juga teman yang sampai ratusan juta dengan modus penggandaan uang dan pinjam sertifikat rumah,” kata Linda, Senin (20/4/2026).
Ia berharap, laporan ke pihak kepolisian yang akan ditempuh dapat memberikan efek jera ke pelaku sekaligus mencegah munculnya korban baru. “Harus diberikan sanksi hukum, karena memang tidak ada itikad baik untuk mengganti kerugian,” tandasnya.
Harapan senada juga di sampaikan AN yang juga menjadi korban. Ia bilang pelaku awalnya meminjam uang Rp 10 juta dengan menunjukkan sawah yang di garapnya sebagai jaminan dan uang akan di kembalikan setelah 1 kali panen, namun pelaku susah untuk di temui.
Kasus yang sudah pernah di mediasi di balai desa Bagelen dan sudah membuat surat pernyataan di depan notaris itu, rencananya akan segera dilaporkan ke pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut