
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Respons cepat ditunjukkan oleh jajaran Polres Lampung Timur dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait rencana aksi balap liar di wilayah hukumnya. Kegiatan pembubaran tersebut berlangsung di Jalur Lintas Timur (Jalintim), tepatnya di Dusun Banding, Desa Sukadana Tengah, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, pada Selasa (21/4/2026) dini hari.
Peristiwa ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 Polres Lampung Timur pada pukul 00.13 WIB. Dalam laporan tersebut, warga menginformasikan adanya rencana aktivitas balap liar yang meresahkan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Menindaklanjuti aduan tersebut, petugas kepolisian segera bergerak menuju lokasi dengan menggunakan empat unit kendaraan roda empat (R4). Setibanya di lokasi, petugas mendapati sejumlah kendaraan yang diduga akan digunakan untuk balap liar. Terlihat satu unit mobil Toyota Avanza warna silver, serta beberapa kendaraan roda dua (R2) bersama para pengendaranya yang sedang berkumpul dan standby di pinggir jalan.
Namun, saat mengetahui kedatangan petugas kepolisian, para pengendara baik roda empat maupun roda dua tersebut langsung membubarkan diri dan meninggalkan lokasi. Dengan sigap, petugas melakukan penyisiran guna memastikan situasi benar-benar aman dan kondusif serta mencegah potensi gangguan kamtibmas lainnya.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lampung Timur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam mengantisipasi aksi balap liar yang kerap terjadi pada malam hingga dini hari. Selain membahayakan pelaku, aksi tersebut juga sangat berisiko bagi pengguna jalan lainnya.
Polres Lampung Timur juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak terlibat dalam kegiatan balap liar. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas dengan segera melaporkan apabila menemukan adanya potensi gangguan keamanan melalui Call Center 110.
Dengan adanya sinergi antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan wilayah Lampung Timur tetap aman, tertib, dan kondusif.