x

Berbekal Rekaman CCTV, 2 Pelaku Curanmor di Bekuk Polsek Batanghari

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Apr 2026 15:43 155 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Jajaran Polsek Batanghari Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil dibekuk Team Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari.

Kedua pelaku pelaku diketahui berinisial AS (29), warga Kecamatan Sekampung Udik, dan CN (25), warga Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur. Keduanya diduga pelaku pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban di area parkir Toko Taqwa Mulia (TM), Desa Banjarrejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Batanghari IPTU Aidil Azqor menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Berdasar laporan korban, saat itu korban datang ke Toko sekitar pukul 16.00 WIB dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman parkir toko sebelum masuk untuk bekerja.

Namun setelah selesai bekerja, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp18.850.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batanghari guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat, 3 April 2026, Team Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku pencurian dengan pemberatan yang melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Batanghari.

Berbekal informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Batanghari langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat, 1 buah BPKB sepeda motor Honda Beat, serta 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV video aksi pencurian yang dilakukan oleh para tersangka.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Batanghari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujar Kapolsek, Rabu (8/4/2026)

Kapolsek Batanghari mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

KOLOM IKLAN


LAINNYA
x
x
PETIR800 LOGIN PETIR800
https://smppattimurajagakarsa.sch.id/kalender-akademik/ https://gulfrojgaar.com/dynamic-staffing-services-gulf-and-europe-jobs/ https://dpp-mmi.org/download/ Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot