
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Team Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung, Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat pelaku diduga terlibat dalam transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Sekampung AKP Eko Budiarto mengatakan, Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial J (55), M (33), HP (32), dan AP (28). Mereka diketahui merupakan warga Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Kemudian ditindaklanjuti Team Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung dengan melakukan penyelidikan,” kata AKP Eko Budiarto, Jumat (6/3/2026).
Sedangkan peristiwa dugaan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di salah satu rumah warga di wilayah Kecamatan Sekampung itu, lanjut Kapolsek, terjadi pada Kamis, 05 Maret 2026. Sekira pukul 11.30 WIB. Dan sekira pukul 12.30 WIB, Team Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati beberapa orang sedang berkumpul di dalam rumah yang diketahui milik salah satu pelaku berinisial J. Selain J, di dalam rumah tersebut juga terdapat pelaku lainnya yakni M, HP, dan AP.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku serta melakukan penggeledahan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 9 plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 1 plastik klip berisi sabu, 5 unit handphone, 1 buah dompet Hello Kitty, 2 alat hisap sabu (bong), 1 bendel plastik klip bening, serta 1 unit alat timbangan digital.
Selain itu, petugas juga mengamankan 3 unit kendaraan bermotor terdiri dari 1 unit sepeda motor Honda CBR 150, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat. Polisi juga menyita uang tunai Rp750 ribu terdiri dari 6 lembar pecahan 100 ribu dan 3 lembar pecahan 50 ribu.
Selanjutnya, keempat pelaku beserta barang bukti langsung diamankan oleh petugas untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 609 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika.
Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 609 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika,” ungkap AKP Eko.
Kepada masyarakat, Kapolsek mengimbau agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya. “Tujuannya agar keamanan dan ketertiban masyarakat bisa terus terjaga,” pungkasnya.