
PALU, L86News.com – Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Senin (2/3/2026) sekitar pukul 13.30 Wita.
Terduga pelaku berinisial HF (38), warga Kelurahan Talise Valangguni Kecamatan Mantikulore. Ia diamankan berikut barang bukti sabu dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari informasi yang di terima dari Bhabinkamtibmas Polsek Mantikulore bahwa telah mengamankan HF di Huntap 1 Kelurahan Tondo karena kedapatan membawa narkotika.
Dari tangan HF, polisi menyita 2 paket sabu, 2 batang pirex kaca, 1 sendok sabu, dan 1 tas selempang warna hitam. Barang haram diperoleh dari orang tak dikenal di wilayah Kayumalue untuk dikonsumsi dan dijual di Kota Palu.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan komitmen jajaran Polresta Palu dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat dan jajaran Polsek yang proaktif. Pengungkapan ini membuktikan bahwa sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujar Kapolresta Palu.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkoba sesuai hukum yang berlaku.
“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.
Terhadap HF, polisi telah menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP Nasional. Selain pembuatan laporan polisi dan tes urine perugas juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Hingga saat ini, penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke tahap penuntutan,” pungkas Kasat.