x

JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Restorative Justice

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Feb 2023 18:15 143 Redaksi

JAKARTA, L86News.com – Kamis 02 Februari 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Pertama terhadap tersangka Faisal H. Umboh alias Ical dari Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. Ia disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian.

Kedua Tersangka Yuanita alias Nita dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Yuanita disangka melanggar Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Ketiga, Tersangka Abdul Karim Mandjo alias Kai dari Kejaksaan Negeri Boalemom. Ia disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Ke empat, tersangka Abu Salim Rumaf alias Buce dari Kejaksaan Negeri Tual. Buce disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kelima, tersangka Alham Rumaf alias Alham dari Kejaksaan Negeri Tual. Alham juga disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Keenam, tersangka Sahani bin Jantra dari Kejaksaan Negeri Pandeglang. Ia disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Selain itu tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Disamping itu tersangka juga sudah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Kemudian, tersangka dan korban juga sudah setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Berdasar pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Reporter : DS/K.3.3.1

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x
x