
TANGERANG SELATAN, L86News.com – Menindak lanjuti informasi terkait dugaan alih fungsi rawa pada proyek pembangunan Rumah Makan Telaga Purnama Outbond (TPO) di Jalan Baru Puspitek, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), LSM Perkota Nusantara mendatangi lokasi pekerjaan, Selasa (4/8/26).
Namun, kedatangan tim LSM Perkota Nusantara bersama sejumlah awak media di lokasi pembangunan RM Telaga Purnama Outbond itu tidak mendapat respon positif saat hendak konfirmasi. Bahkan, pihak owner maupun staf RM Telaga Purnama Outbond Setu tidak satu pun bersedia menerima kedatangan tim dengan alasan tidak masuk akal.

Menanggapi sikap tidak kooperatif pihak owner dan staf RM Telaga Purnama Outbond itu, Ketua LSM Perkota Nusantara, Andi Nawawi menyatakan, pihaknya akan segera melayangkan surat resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup. Ia juga akan menyurati Dinas DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Cipta Karya, Dinas SDA dan Kejari Tangsel.
“Alih fungsi danau, situ, waduk, embung, atau rawa menjadi perumahan dan lainnya secara hukum dilarang keras di Indonesia, karena badan air tersebut masuk dalam kategori Kawasan Lindung dan Sumber Daya Air nasional. Larangan ini diatur melalui kombinasi undang-undang sektoral, peraturan zonasi tanah, hingga aturan pidana tata ruang,” jelas Andi Nawawi.
Ia merinci sejumlah regulasi yang dilanggar, di antaranya UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Kawasan lindung seperti danau masuk ke dalam zonasi kawasan lindung dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Sanksi pidana bagi siapa saja yang melakukan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang, misalnya membangun di zona lindung atau danau, diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda ratusan juta rupiah. Jika mengakibatkan banjir atau bencana, hukumannya bisa jauh lebih berat,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Andi, ada UU No. 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air. Pasal 18 melarang keras setiap orang melakukan konversi atau alih fungsi lahan di kawasan lindung yang mencakup kawasan sekitar danau atau waduk.
Kemudian Permen ATR/BPN No. 30 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Tanah Situ, Danau, Embung, dan Waduk (SDEW) mewajibkan sertifikasi badan air atas nama pemerintah atau pemerintah daerah. Langkah ini menutup celah bagi pengembang untuk mengklaim area danau.
“Selanjutnya ada aturan Garis Sempadan Danau berdasarkan Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015. Bukan hanya badan airnya yang dilarang, tetapi area di sekitarnya juga dilindungi. Garis sempadan danau di tetapkan paling sedikit 50 meter dari tepi muka air tertinggi. Pada area sempadan ini, bangunan hunian atau perumahan komersial dilarang keras untuk didirikan,” terangnya.
Andi juga menegaskan sanksi hukum bagi pihak yang nekat melakukan alih fungsi lahan danau maupun rawa menjadi tempat komersial. Contohnya, jika ada pengembang yang melakukan pengurukan danau maupun rawa untuk perumahan maupun area komersial lainnya tanpa izin.
“Mereka dapat dikenakan tindakan tegas berupa pembongkaran bangunan secara paksa oleh pemerintah daerah melalui Satpol PP Kota Tangsel, pencabutan izin usaha properti, dan tuntutan pidana lingkungan hidup serta penataan ruang bagi penanggung jawab perusahaan,” ujarnya.
“Hari ini kami datang secara baik-baik untuk meminta klarifikasi terkait pembangunan RM Telaga Purnama Outbond di Jalan Raya Puspitek Baru Setu. Namun sepertinya pihak owner tidak kooperatif. Kami akan segera melayangkan surat resmi ke kementerian dan berbagai lembaga hukum serta dinas terkait secepatnya,” ucap Andi Nawawi.
Usai mendatangi lokasi proyek, Ketua LSM Perkota Nusantara tersebut mendatangi Kantor Satpol PP Kota Tangerang Selatan. Andi Nawawi diterima oleh Indra selalu Kabid Penindakan Satpol PP Kota Tangerang Selatan.
Dari pertemuan tersebut, pihak Satpol PP Kota Tangsel berjanji akan melakukan tindakan tegas penegakan Perda berupa penghentian pembangunan RM TPO dan juga akan melakukan tindakan penyegelan