
SEMARANG, L86News.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah terus tingkatkan komitmennya dalam memberantas kejahatan energi dan penegakan hukum di bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Kali ini jaringan pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di sejumlah wilayah di Jawa Tengah berhasil diungkap.
Demikian disampaikan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jl. Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (14/4/2026) siang.
Dari pengungkapan di tiga lokasi itu, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka terduga kuat bertanggung jawab atas aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah tersebut.
”Pengungkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai aktifitas pengeboran minyak ilegal di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang,” ujarnya.
Penindakan pertama dilakukan pada 3 Maret 2026 di lahan Perhutani Dusun Nglencong, Desa Botorejo Kec. Kunduran Kab. Blora, dengan mengamankan seorang tersangka berinisial S (50).
Selain di lokasi tersebut, petugas pada 6 April 2026 juga melakukan penegakan hukum atas kegiatan serupa di lahan Perhutani RPH Ngiri, Blora, dan lokasi penampungan sementara (stockpile) di Desa Sendangmulyo, Rembang.
Di lokasi itu petugas mengamankan dua tersangka berinisial B (34) dan K (51). “Ketiga pelaku ini berperan sebagai pengelola dan pendana dari kegiatan illegal drilling tersebut,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengelabui petugas. Memanfaatkan celah regulasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 agar terkesan aktivitas mereka adalah sumur masyarakat legal.
”Para pelaku melakukan pengeboran dengan dalih kerja sama pengelolaan wilayah, namun faktanya mereka tidak memiliki kontrak perizinan berusaha maupun kontrak kerja sama yang sah,”
“Hasil minyak bumi tersebut tidak disetorkan kepada negara melalui PT Pertamina, melainkan dijual secara ilegal kepada pihak lain demi keuntungan pribadi,” jelasnya.
Di lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set menara rig, mesin pompa sirkulasi air, puluhan pipa pengeboran, unit mesin bor, hingga sejumlah unit penampung berkapasitas 1.000 liter berisi minyak mentah serta bukti transfer penjualan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp 60 juta.
“Aktivitas ini selain merugikan masyarakat karena merusak lingkungan juga merugikan negara karena kekayaan alam yang seharusnya dikelola untuk kemakmuran rakyat justru dieksploitasi tanpa izin,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Dirreskrimsus menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik Pengeboran Minyak Ilegal maupun penyalahgunaan Migas lainnya.
“Polda Jateng tidak akan segan menindak tegas siapapun yang mencoba merampas hak negara dan membahayakan lingkungan melalui aktivitas pengeboran minyak ilegal,” pungkasnya