
WAY KANAN, L86News.com – Polres Way Kanan Polda Lampung dalam satu hari berhasil melakukan pengungkapan Tindak Pidana BBM Illegal, Tambang Illegal dan Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Way Kanan, Minggu (12/4/2026).
Dalam pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah terjadi di Kampung Tiuh Balak 1 Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Pada kasus tersebut, Satreskrim Polres Way Kanan meringkus satu pelaku inisial DK (35) warga Bedeng 1 Kampung Tiuh Balak 1 Kecamatan Baradatu, Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto menerangkan pengungkapan kasus BBM subsidi jenis pertalite itu berawal dari informasi warga pada Jum’at, 10 April 2026 di Kampung Tiuh Balak 1.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menemukan 48 derijen atau sekitar 1.680 liter BBM jenis pertalite dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil Daihatsu Granmax Nopol BE 9510 WC, satu mesin Alkon, dan satu toren. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres
Dihari yang sama, lanjut Kapolres, petugas juga melakukan pengungkapan Tindak Pidana pertambangan ilegal di Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.
Disana, petugas berhasil mengamankan 2 unit mesin dongpeng, 2 asbuk, 5 pipa paralon, selang gabang, 4 selang monitor, 1 mesin NS, 5 karpet mie, 20 derigen kosong, dan 1 alat berat eksavator.
“Untuk pelaku masih dalam pengejaran dan pendalaman penyidik,” kata AKBP Didik Kurnianto
Pada Jumat 10 April 2026 sekira pukul 00.05 WIB, masih kata Kapolres, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus Peredaran Gelap Narkotika Golongan I jenis sabu.
Pelaku berinisial SU (40) dan SR berhasil di tangkap petugas di Kampung Sapto Renggo. “SU merupaka warga Gunung Sugih, Lampung Tengah. Sedangkan SR adalah warga Kampung Sapto Renggo, Way Kanan,” jelasnya.
Kapolres mengatakan, dari tangan SU, petugas berhasil mengamankan 1 bungkus plastik klip ukuran 6×4 cm berisi 3 bungkus plastik klip ukuran 3,5 x 1,5 cm masing-masing berisi sabu dengan berat bruto 0,61 gram.
“Sedangkan dari tersangka SR, petugas berhasil menyita 2 bungkus plastik klip berukuran kecil berisi Kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram,” ucapnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan 37 bungkus plastik klip kosong berbagai ukuran, timbangan digital dan Hp OPPO A16. Saat inii pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Way Kanan.
Pelaku penyalahgunaan BBM akan dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2011 sebai mana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Untuk pelaku peredaran sabu bakal di acan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 144 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.