LAMPUNG SELATAN, L86News.com — Anggota DPRD Lamoung Selatan, Farizal Purba ajak masyarakat untuk memanfaat kan program Gubernur Lampung tentang pemutihan pajak kendaraan yang akan dilaksanakan bulan mei 2025.
Hal ini dikatakan Farizal Purba kepada media L86news.com, Minggu (20/4/2025).
Menurut Farizal, program Gubernur Lampung Rahmad Mirzani Djausal ini memungkinkan masyarakat hanya membayar pajak satu tahun berjalan tanpa harus membayar denda di tahun tahun sebelumnya. Program Gubernur Lampung ini, kata Farizal, sangat membantu masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah.
Untuk itu, Anggota Fraksi Grindra ini mengajak masyarakat Lampung Selatan supaya memanfaatkan momentun tersebut.
“Kita patut mengapresiasi program bapak gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Ini kesempatan baik, jangan di sia-sia kan. Saya mengajak masyarakat yang kendaraannya mobil maupun motor yang mati pajak agar memanfaat kan moment pemutihan pajak ini. Membayar pajak agar kedepannya lebih enak berkendara, “jelas Tuan Ical.
Diketahui, program pemutihan pajak tahun 2025 ini 1 Mei s/d 31 Juli 2025 dengan ketentuan peserta wajib pajak hanya membayar pajak tahun berjalan dan dapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan plus denda tunggakan jasa raharja.
Kontibutor : Nes