x

Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya Ringkus 1 Pelaku Berikut 1 Set Alat Kejahatan

waktu baca 2 menit
Rabu, 25 Feb 2026 14:18 42 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan mengamankan 1 pelaku berikut 1 set alat yang di gunakan untuk melakukan aksi kejahatan.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Waway Karya, AKP Eddy Iskandar menjelaskan kasus terungkap berawal dari laporan warga yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor di Desa Sumberrejo, Kecamatan Waway Karya.

“Setelah mendapat laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya berhasil mengamankan 1 pelaku inisial RDA (45), warga Jabung Lampung Timur berikut satu set alat kejahatan berhasil kami amankan,” kata AKP Eddy Iskandar, Rabu (25/02/2026)

Peristiwa Curat terjadi ‎pada Sabtu 17 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di samping rumah korban. Dua pelaku nekat mencuri sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.

“Satu pelaku merusak kunci kendaraan, satu pelaku lainnya menunggu di atas motor pelaku. Setelah berhasil, kedua pelaku langsung bawa kabur motor ke wilayah Jabung. Namun, peristiwa itu sempat terekam CCTV,” ungkap Kapolsek.

Dengan membawa rekaman CCTV itu, lanjut Kapolsek, korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta langsung membuat laporan resmi ke Polsek Waway Karya dan di tindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.

“Dari hasil kerja keras dan informasi intelijen, satu orang pelaku berinisial RDA (45), warga Jabung berikut sejumlah barang bukti berhasil ditemukan dan di amankan petugas di Polsek Palas, Lampung Selatan,” jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, RDA mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya inisial MAB yang juga warga Jabung. Hingga saat ini, petugas masih memburu dan telah memasukkan MAB dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, polisi juga tengah memburu kendaraan motor hasil curian serta sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi pencurian yang saat ini statusnya masuk dalam pencarian (DPB).

“Atas perbuatannya, RDA akan dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.

KOLOM IKLAN


LAINNYA
x
x
https://smppattimurajagakarsa.sch.id/kalender-akademik/ https://gulfrojgaar.com/dynamic-staffing-services-gulf-and-europe-jobs/ https://dpp-mmi.org/download/