
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Team Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik Polres Lampung Timur mengamankan JS (28) dan RE (30), warga Kecamatan Sekampung Udik, pelaku di amankan karna mengambil buah sawit di kebun Milik Didik Cahyo Tarminto warga Desa Gunung Mulyo, Rabu (07/01/2026)
Kapolresta Lampung Timur AKBP Heti Patmawati Melalui Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamudin Nur mengatakan, peristiwa pencurian saeit di laporkan oleh korban pada hari Selasa (06/01/2026).

“Menurut keterangan korban, buah sawit miliknya hilang pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 08.00 Wib di Perkebunan Sawit Desa Gunung Mulyo, Kecamatan Sekampung Udik,” ujarnya.
Peristiwa terjadi berawal saat korban berada di perkebunan dan melihat buah sawit miliknya sudah banyak berjatuhan, serta ada beberapa pelepah pohon ada yang patah hingga korban mengalami kerugian Rp. 5.724.000.
“Pelaku Mengambil buah sawit dengan menggunakan dodos dan egrek dan membawa sawit tersebut menggunakan mobil Carry warna putih,” jelasnya .
“Dari kejadian ini pelaku akan dikenakan sangsi pasal 477 KUHPidana UU No 1 Th 2023. Barang Bukti yang kami disita adalah 1 buah dodos dan 1 buah egrek,” imbuh Kapolsek.


















