
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Team Tekab 308 Presisi Polsek Jabung bersama dengan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur kembali sukses mengungkap kasus tindak pidana. Kali ini, tim gabungan berhasil menangkap tersangka DPO kasus pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Jabung IPTU M Husin mengatakan, pelaku berinisial J (35), warga Jabung, yang sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
“Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 23 Oktober 2022, sekitar pukul 19.00 WIB saat korban memarkirkan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega-R di dapur rumah orang tuanya. Motor dalam kondisi terkunci stang,” kata Kapolsek, Jumat (21/11/2025).
Setelah sekitar setengah jam pergi, korban kembali ke rumah orang tuanya pukul 19.30 WIB dan mendapati pintu dapur terbuka serta motor yang diparkir sudah tidak ada. Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian sekitar Rp 6 juta, lalu melapor ke Polsek Jabung.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berjumlah dua orang. Mereka menggunakan kunci leter T untuk membuka kontak motor korban. Salah satu pelaku berinisial DD sudah berhasil ditangkap sebelumnya. Sementara tersangka J, DPO terus diburu.
Pada Kamis, 20 November 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, tim Tekab 308 Presisi Polsek Jabung bersama tim Tekab Polres Lampung Timur bergerak melakukan upaya paksa penangkapan terhadap J di rumahnya di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Setelah ditangkap, J langsung dibawa ke Mako Polsek Jabung untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Tim juga menyita barang bukti. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pihak kepolisian mengimbau warga untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan, terutama di rumah. “Disarankan warga menggunakan sistem keamanan tambahan seperti gembok tambahan atau menambah kunci cakram agar potensi pencurian dapat dikurangi,” pungkas Kapolsek