TULANG BAWANG, L86News.com —Aksi cepat dan sigap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Satreskrim Polres Tulang Bawang membuahkan hasil gemilang. Meski sempat buron 11 hari, seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah kontrakan di wilayah Banjar Agung.
Pelaku diketahui berinisial A (31), warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Ia ditangkap pada Minggu, (21/09/2025) sekitar pukul 12.30 WIB pasca melakukan aksi kejahatan terhadap seorang wanita muda di wilayah Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Tulang Bawang,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H, Senin (22/9)
Menurutnya, korban, Miftahul Jannah (21), warga Kelurahan Lesung Bhakti Jaya, menjadi sasaran kejahatan pada Rabu, 10 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, saat hendak pulang usai bermain bulu tangkis.
Saat melintasi Jalan Poros Kampung Lebuh Dalem, korban tiba-tiba dipepet pelaku dengan sepeda motor Honda Vario. Dengan brutal, pelaku merampas tas korban berisi HP Realme C35, ATM, dan dokumen pribadi.
Meski sempat mempertahankan tasnya, korban kalah tenaga setelah tali tas putus dan pelaku langsung kabur ke arah berlawanan. Berbekal laporan korban dan penyelidikan intensif, Tim Tekab 308 berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah kontrakan di Simpang 5, Banjar Agung.
Saat digerebek, pelaku tak berkutik. Petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 Unit HP Realme C35 milik korban, 1 Unit sepeda motor Honda Beat hitam, 2 Buah Kartu ATM dan 1 Lembar STNK milik korban.
“Kami mengingatkan kepada seluruh pelaku kejahatan, hukum tidak akan tidur. Sekecil apa pun jejak kejahatan, pasti akan kami kejar sampai dapat,” pesan AKBP Yuliansyah dengan tegas.
Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tulang Bawang dan akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 9 tahun.
Keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Tulang Bawang dalam menciptakan rasa aman bagi seluruh warga. Masyarakat dihimbau untuk terus waspada dan segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas di sekitarnya.
“Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri, peran serta masyarakat sangat penting. Bersama kita bisa wujudkan Tulang Bawang yang aman dan kondusif,” pungkas AKBP Yuliansyah.