SUBULUSSALAM, L86News.com – Reserse Mobile (Resmob) dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Subulussalam berhasil meringkus 3 pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Ayah, Ibu, dan Pamannya, Senin, 28 Juli 2025.
Kejadian tersebut terungkap setelah korban berusia 13 Tahun itu memberitahu ke abang kandungnya bahwa ia telah menjadi korban tindak asusila selama kurang lebih 5 Tahun dan perbuatan tersebut dilakukan di rumah korban.
Terhadap korban, ayah dan Ibu melakukan perbuatan pelecehan dan pemerkosaan mulai tahun 2022 saat korban berusia 10 tahun hingga berusia 13 tahun. Modusnya sang Ibu menyuruh anaknya memijat kaki ayahnya dengan kondisi tanpa busana.
Setelah itu sang ibu menutup mata korban menggunakan kain agar tidak terlihat dan kemudian melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anaknya di hadapan ayahnya. Setelah itu sang ayah juga melakukan hal sama dihadapan istri.
Lantaran sering dan sudah berlangsung lama, korban tidak tahan dan pergi dari rumah hingga menceritakan kisahnya ke abang kandungnya. Mendengar cerita tersebut, korban didampingi abangnya melapor ke Polres Subulussalam.
Dari hasil penyelidikan tim Resmob dan unit PPA, pamannya ST (48) juga ikut terlibat melakukan pemerkosaan terhadap korban. Peristiwa itu terjadi pada tahun 2021 saat korban masih berusia 9 tahun hinga korban berusia 11 tahun.
Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, melalui Kasat Reskrim IPTU Abdul Mufakir membenarkan informasi itu. “Saat ini ke 3 tersangka sudah diamankan di Polres Subulussalam dan telah mengakui semua perbuatannya,” ungkap dia.
Tersangka ST ditangkap di sebuah kos-kosan di Kota Subulussalam saat sedang beraktivitas, dan kedua tersangka lainnya ditangkap di rumah disalah satu desa di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Ketiga tersangka di kenakan Qanun Aceh, Ayah kandungnya (NB), Pasal 49 Jo Pasal 47 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, ancaman hukuman kurungan paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.
Ibu kandungnya (RM), Pasal 49 Jo Pasal 47 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Jo Pasal 55 dari KUHPidana, ancaman hukuman kurungan paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.
Pamannya (ST), Pasal 50 Jo Pasal 47 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 dengan ancaman kurungan paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.
Kontributor : Sab/Frn