BANYUMAS, L86News.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil menangkap seorang wanita berinisial HRH (26) yang merupakan residivis pengedar psikotropika di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, pada Minggu (6/7/25).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan, penangkapan HRH berawal informasi warga terkait transaksi dan peredaran narkotika hingga membuat warga resah.
“Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah HRH. Hasilnya, obat-obatan dalam jumlah cukup banyak di atap atau plafon rumah berhasil di temukan perugas,” kata Kasat, Selasa (8/7/2025).
Barang bukti yang berhasil di amankan adalah 1.945 butir obat jenis tramadol, 1.995 butir Trihex/heximer, 29 butir Atarax alprazolam, Uang tunai Rp 200.000, 1 buah handphone merk OPPO dan 45 butir obat kemasan warna silver
HRH akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Saat ini HRH berikut barang bukti sudah di amankan dan ditahan di Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya
Kontributor : Fit/Hum