x

Kantor Imigrasi Cilacap Deportasi Dua WNA Asal China, Ini Dosanya

waktu baca 2 menit
Kamis, 19 Jun 2025 19:04 25 Redaksi

CILACAP, L86News.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial CQ dan WC (48). Tindakan ini dilakukan menyusul ditemukannya pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.

Penindakan terhadap kedua WNA tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai keberadaan dua orang asing dengan perilaku mencurigakan yang telah tinggal selama kurang lebih tiga minggu di Desa Purworejo, Kecamatan Purwareja Klampok, Banjarnegara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Imigrasi Cilacap melakukan pengawasan tertutup di lokasi dimaksud. Dengan dukungan Pemdes setempat, petugas berhasil mengamankan keduanya pada Selasa, 27 Mei 2025 tanpa perlawanan.

Setelah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap dan dilakukan pemeriksaan di ketahui CQ dan WC telah melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan , di kenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

Proses deportasi terhadap CQ dan WC telah dilaksanakan pada Selasa, 17 Juni 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Ryo Achdar, menegas kan komitmen jajarannya dalam menegak kan hukum keimigrasian.

“Kedua WNA asal China ini telah dilakukan pendeportasian dan akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga integritas sistem keimigrasian nasional serta memastikan bahwa seluruh orang asing wajib menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” jelas Ryo Achdar.

Ia mengimbau Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk memperkuat sinergi pengawasan melalui Forum Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dan program Desa Binaan Imigrasi, guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Kontributor : Shol

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x