x

Polri Selidiki Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat

waktu baca 1 menit
Kamis, 12 Jun 2025 19:24 32 Redaksi

JAKARTA, L86News.com – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) memastikan akan menyelidiki kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keempat perusahaan tersebut sebelumnya telah dicabut Izin Usaha Pertambangannya (IUP) oleh pemerintah, yakni PT. Anugerah Surya Pratama, PT. Nurham, PT. Melia Raymond Perkasa, dan PT. Kawai Sejahtera Mining.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., menegas kan bahwa proses penyelidikan sedang berjalan dan sesuai dengan undang-undang.

Ia juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang.

“Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri dikutip Kamis (12/6).

Kontributor : Mon

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x