x

Warga Cipari Geger! Mayat Bayi di Temukan Terkubur di Pekarangan Rumah

waktu baca 2 menit
Rabu, 11 Jun 2025 17:45 58 Redaksi

CILACAP, L86News.com – Warga Desa Pegadingan, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, digemparkan oleh penemuan mayat bayi perempuan di pekarangan belakang rumah warga. Bayi tersebut di temukan dalam kondisi mengenaskan, terbungkus plastik dan terkubur dangkal sedalam sekitar dua sentimeter.

Penemuan ini pertama kali terjadi saat SI (64), pemilik rumah, sedang menggali tanah untuk memindahkan bibit jahe. Ia menemukan plastik hijau mencurigakan, dan setelah dibuka, tampak bagian kaki bayi. SI segera memanggil tetangga lalu melapor ke Ketua RT, yang diteruskan ke Polsek Cipari.

Pihak Polsek Cipari yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi bersama tim medis dari UPTD Puskesmas Cipari. Olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan, serta pengumpulan keterangan saksi dan koordinasi dengan Satreskrim Polresta Cilacap dilakukan secara intensif.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berinisial KH (16), warga setempat, yang ternyata adalah ibu kandung dari bayi tersebut. Berdasarkan pengakuannya, KH melahirkan seorang diri di kamar mandi belakang rumah pada 3 Juni 2025.

Bayi sempat pingsan, lalu KH mengelap tubuhnya dengan kain pel dan menjerat leher bayi hingga meninggal, lalu menguburkannya karena takut kehamilannya diketahui keluarga.

Ipda Esa Hendra Himawan dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polresta Cilacap mengngkapkan pelaku nekat melakukan tindakan tersebut karena hamil di luar nikah dengan pacarnya yang masih duduk dibangku sekolah. “Ia tidak ingin keluarganya tahu,” ujar Esa, Rabu (11/6/2025)

Dari hasil pemeriksaan medis, bayi berjenis kelamin perempuan tersebut sudah tidak bernyawa saat ditemukan, dengan panjang tubuh 47 cm, berat 1,6 kg, dan berkulit sawo matang.

KH, sebagai pelaku anak di bawah umur, dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) jo Pasal 46C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menegakkan keadilan.

Polresta Cilacap mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana. Laporan dapat disampaikan melalui Polsek Cipari (0821-3863-6221) atau Call Center Polresta Cilacap di 110, yang aktif 24 jam.

Kontributor : Shol

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x