LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Team Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono berhasil mengamankan seorang remaja, karena diduga telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Peristiwa penganiayaan tersebut menimpa, KA (24) warga Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur pada Kamis (5/6/2025) sekira pukul 23.00 Wib
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh dan Kapolsek Bandar Sribhawono IPTU Romi Azhari mengata kan, pelaku berinisial RP (20) warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung.
“Peristiwa penganiayaan ini berawal dari perselisihan antara dua orang tak dikenal mengendarai motor CRF dengan korban yang sedang mengendarai sepeda motor berboncengan bersama temannya,” kata Kapolres, Senin (9/6/2025)
Dari perselisihan tersebut, lanjut Kapolres, salah seorang tidak dikenal turun dari motor langsung memukulkan balok hingga korban tak sadarkan diri. Saat itu pula korban dibawa ke klinik Tahir Mataram Baru. Sedangkan 2 orang tidak dikenal langsung kabur melarikan diri.
“Korban yang mengalami luka lebam pada kepala bagian depan, menyebabkan korban koma, dan dirujuk di Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandara Lampung. Setelah menerima perawatan medis selama 1 hari, korban dinyatakan meninggal dunia,” ucap Kapolres.
Merespon kejadian tersebut Polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Minggu (8/6/25) sekira pukul 15.00 Wib Polisi menerima penyerahan tersangka dari pihak keluarga.
Dari penyerahan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah balok kayu, 1 helai kaos pendek warna putih dan celana Levis panjang.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibat kan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan,” pungkas Kapolres
Kontributor: Madsyah