x

Ungkap Kasus TPPO, Polresta Madiun Amankan 2 Orang Tersangka

waktu baca 2 menit
Rabu, 11 Jun 2025 12:19 45 Redaksi

KOTA MADIUN, L86News.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Madiun, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal itu disampaikan oleh Kasihumas Polresta Madiun, Iptu Ubaidillah saat konferensi pers di Gedung Sunaryo Polres Madiun Kota Polda Jatim, Selasa (10/6).

“Dari pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan Dua orang tersangka berinisial ARZ dan SFH warga Wonosobo dan Semarang,” kata Iptu Ubaidillah.

Menurut Kasihumas Polres Madiun Kota, kedua pelaku ditangkap setelah Polisi melakukan pengintain di salah satu Hotel di Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun pada Jumat, (6/6/2025).

Sementara, Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan praktik esek-esek daring berbasis aplikasi.

“Pelaku melakukan perekrutan dan menjual korban melalui platform media sosial. Korbannya pun berganti-ganti karena kedua pelaku mencari orang yang mau diajak bekerja,” kata AKP Agus.

Dalam aksinya pelaku membawa korban ke beberapa tempat di wilayah Madiun dan Surabaya. “Dari pemeriksaan awal, tersangka menjalankan bisnis ini sejak setahun terakhir,’’ kata AKP Agus.

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua bungkus alat kontrasepsi, uang tunai Rp 400 ribu, kartu ATM, dan empat unit ponsel.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau (2) UU 21/2017 tentang TPPO, Pasal 88 jo Pasal 76 UU 35/2014 tentang perlindungan anak, serta Pasal 296 dan 506 KUHP.

“Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkas AKP Agus.

Red.

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x