ACEH JAYA, L86News.com – Komitmen Polres Aceh Jaya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali membuahkan hasil.
Kali ini Polres Aceh Jaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan lima orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang.
Pengungkapan berawal laporan pihak Lapas Kelas III Calang, Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya atas temuan narkoba dalam Lapas
“Dari hasil penyelidikan awal, diamankan lima narapidana yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika tersebut,” ungkap Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo dikutip, Rabu (11/6/2025)
Identitasnya, lanjut Kapolres, adalah ZM (37) narapidana kasus narkotika, M (33) narapidana kasus pencurian, IW (24) narapidana kasus pencurian, B (36) narapidana kasus narkotika dan T (41) narapidana kasus narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa narkotika jenis sabu itu merupakan milik ZM. Selain itu, hasil tes urine terhadap ke5 narapidana juga menunjukkan hasil positif mengandung zat methamphetamine (sabu),” ucapnya
Dijelaskan, ZM mengaku mendapat barang haram itu dari seorang berinisial RM dan berbekal informasi tersebut, petugas kembali mengamankan RM di wilayah Kota Banda Aceh pada Kamis, 29 Mei 2025.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 3 plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,64 gram, 1 unit timbangan digital, serta 1 unit handphone android.
Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar bagi pengedar dan pemilik narkotika. Sedang kan bagi pengguna, ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara.
Masyarakat Aceh Jaya dihimbau untuk tidak mencoba ataupun terlibat dalam penyalahgunaan narkotika agar lingkungan sehat, aman, dan bebas dari ancaman narkotika.
Polres Aceh Jaya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.
Kontributor : Sab/Rls