x

Gelapkan Puluhan Kontainer, Komandan Ormas di Batam di Tangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Selasa, 10 Jun 2025 17:31 109 Redaksi

BATAM, L86News.com – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap Komandan Satgas Ormas Lang Laut Kota Batam inisial MG. Ia ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan kontainer berikut isinya dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

Demikian disampaikan Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana melalui Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Mikael Hutabarat, Senin (09/06/2025). Menurutnya, kasus berawal pada Oktober 2022, saat korban Rita Luxiana Gultom, Direktur PT. Shiane Internasional menitip kan sejumlah kontainer kepada MG.

Tersangka pun meyakinkan korban bahwa lahan tempat penitipan di wilayah Sei Lekop adalah miliknya secara sah. Atas dasar itu, korban kemudian membuat Surat Perjanjian Penitipan Barang Container tagal 16/11/2022 dengan masa penitipan selama enam bulan.

Namun setelah masa penitipan berakhir, korban tidak dapat mengambil kembali kontainer miliknya. Tersangka MG justru memberi berbagai alasan bahkan sempat melaporkan korban ke Polsek Sagulung atas dugaan pencurian kontainer, padahal barang tersebut sah milik korban.

Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Ditreskrimum Polda Kepri pada 26 Februari 2025. Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka MG telah memindahkan 14 kontainer tanpa seizin korban ke lokasi lain di wilayah Tanjung Gundap.

Parahnya, lahan awal penitipan yang di klaim milik tersangka ternyata tanah sitaan negara sejak tahun 2016. Selama proses penyidikan, tersangka MG juga mengguna kan pengaruhnya sebagai Ormas untuk mengganggu jalannya proses hukum dan melindungi diri dari pertanggungjawaban.

Tersangka MG berhasil diamankan oleh tim Subdit III Jatanras di wilayah Binjai, Sumatera Utara. “Saat ini tersangka telah dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Zahwani Pandra, dikutip, Selasa (10/6/2025).

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan Polda Kepri akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugi kan masyarakat, termasuk yang dilakukan oleh oknum yang berlindung di balik organisasi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan melawan hukum. Kepercayaan dan kerja sama dari masyarakat sangat kami harapkan demi terciptanya situasi kamtibmas di wilayah Kepulauan Riau,” pungkasnya

Kontributor :Sab/Hum

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x