BULELENG, L86News.com – Melalui Reserse Narkoba dan Timsus Goak Poleng, Polres Buleleng kembali tunjukkan komitmennya perang melawan narkoba. Sepanjang April 2025, lima kasus berhasil diungkap dan lima tersangka ciduk.
Keberhasilan upaya yang tak kenal lelah itu diungkapkan Waka Polres, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan di dukung Kapolres Buleleng AKBP IB Widwan Sutadi saat konferensi pers di Mapolres, Senin (5/5/25).
Menurutnya, kasus pertama menjerat residivis ciranmor inisial CS (45), warga Pegayaman, Sukasada. Ia ditangkap pada Sabtu (19/4) di depan SD Negeri 1 Pegayaman.
Dari rumah pelaku, polisi menyita sabu seberat 0,04 gram netto, alat isap, dan uang tunai Rp300 ribu. CS mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Ajiman yang kini berstatus buron.
Kemudian pada Kamis (24/4), polisi menangkap TP (38) di Jalan Kubu Anyar, Tukadmungga. Pria asal Ringdikit, Seririt itu dibekuk saat menunggu transaksi narkoba. Barang bukti berupa 0,09 gram sabu berhasil disita. TP menyebut nama OPIK dari Sidetapa sebagai pemasok.
Pada malam harinya, giliran GR (42), warga Tangguwisia digerebek di rumahnya. Polisi menemukan 8 paket sabu seberat total 0,72 gram disimpan dipipet plastik bening. GR mengaku mendapatkan barang dari RION, juga asal Sidetapa.
Sementara, MS (45) diciduk di rumahnya di Kalisada pada Senin (28/4). Polisi menyita 0,18 gram sabu berikut alat isap. MS diduga pemakai aktif dan menyebut nama Tukis, pekerja penginapan di Candi Mas, sebagai pemasok. Ia berhasil kabur saat hendak ditangkap.
Kasus kelima menjerat AB (38), warga Sidetapa, yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia ditangkap di Perumahan Taman Wira Lovina, Kayuputih, Sabtu (26/4). AB diduga kuat menjadi perantara pembelian sabu untuk tersangka lain, Gujar yang lebih dulu diamankan.
Pada kesempatan itu, Wakapolres Buleleng Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayahnya.
“Komitmen kami jelas, tidak ada tempat bagi pengedar maupun pengguna narkoba di Buleleng. Semua yang terlibat akan kami kejar dan tindak tegas,” ujarnya.
Kelima tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan yang sama.
Kontributor : Fit/Rls