LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polsek Batanghari Polres Lampung Timur berhasil mengamankan seorang lelaki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Batanghari AKP Erson mengatakan, pelaku berinisial FA (34) warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Batanghari.
Kejadian ini bermula pada Rabu (25/9/24) saat korban dan pelaku berboncengan menuju sebuah kedai. Kemudian pelaku membawa kunci motor milik korban lalu membawa kabur motor korban.
“Korban yang mengetahui motornya telah raib, langsung melakukan pencarian. Karena tidak ditemukan, korban melapor ke Polsek Batanghari,” kata AKP Erson, Kamis (1/5/2025)
Menerima laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Rabu (30/4/25) pelaku berhasil di aman kan tanpa perlawanan dirumahnya.
Untuk proses lebih lanjut Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar potokopy STNK sepeda motor Honda beat milik korban dan 1 Lembar fotokopi BPKB sepeda motor merk Honda beat.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian,” pungkas Kapolsek
Kontributor: Madsyah/Humas