x

Polda Jabar Amankan 4 Pelaku Anarkis May Day di Bandung

waktu baca 2 menit
Selasa, 6 Mei 2025 22:01 71 Redaksi

BANDUNG, L86News.com – Polda Jawa Barat (Jabar) akhirnya mengamankan 4 pelaku anarkis peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Bandung pada Kamis, 1 Mei 2025 lalu.

Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan menjelaskan, ke 4 nya diamankan atas kasus berbeda. Pertama seorang pendemo inisial MAA (26) mahasiswa warga Kecamatan Solokan Jeruk, Bandung di amankan karena melakukan anarkis.

Setelah diamankan, MAA menjalani tes urine dilokasi dan hasilnya positif mengandung Benzo. Dan berdasarkan pengakuan, MAA memang mengonsumsi obat keras jenis Alpharazolam.

“Selain itu, dari tangan pelaku, polisi juga menyita senjata tajam berupa pisau lipat dan batom stick. Akhirnya MAA di tetap sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Rudi, Selasa (6/5/2025)

Tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. “MAA juga telah dibawa ke RS Bhayangkara Sartika Asih untuk tes urine tambahan,” jelasnya.

Selain itu, Polda Jabar juga telah menetap kan tiga tersangka lain atas kasus perusakan kendaraan dinas Polsek Kiaracondong saat unjuk rasa May Day di Cikapayang Dago Kota Bandung.

Peristiwa berawal saat, Mobil Patroli Polsek Kiaracondong, Nissan Almera warna stone grey dengan nomor Polisi 4405-40-VIII, diparkir di Jl. Dipati Ukur (Cikapayang Dago ) Lebak Gede Coblong Kota Bandung

“Sekitar pukul 16.00 WIB, massa pendemo bergerak menuju lokasi parkir, lalu melempari kendaraan dengan batu, paping block, bambu dan mengijak ijaknya. Akibat nya, kaca, body, spion, dan lampu mobil rusak berat.” ungkap Rudi

Tak hanya itu, lanjut Kapolda, dengan peran masing masing, ketiganya juga menyiapkan dan melemparkan bom molotop ke mobil patroli hingga mengakibatkan kobaran api.

“Ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 160 KUHP,” ungkapnya

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Jabar menghimbau agar masyarakat yang mengalami kerugian akibat aksi anarkis itu segera melapor ke kantor Polisi terdekat.

“Ini penting untuk memperkuat konstruksi hukum, menimbulkan efek jera, dan menegaskan bahwa pelaku aksi anarkis merupakan musuh bersama rakyat Indonesia,” pungkaanya.

Kontributor : Mon/Frn

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x
x