PRENGSEWU, L86News.com – Usai dilakukan penyidikan mendalam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu akhirnya menetapkan Mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI), berinisial GK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) untuk periode 2020 hingga 2022. Senin, (28/4/2025).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pringsewu, Lutfi Fresley mengatakan, tersangka diduga telah menyalahgunakan identitas orang lain untuk mengaju kan dan mencairkan kredit fiktif hingga melibatkan 10 nasabah.
Hal itu terungkap berdasar hasil audit Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang mencatat kerugian keuangan negara akibat tindakan tersangka mencapai Rp520 juta.
Sanksi berat menanti, karena tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Guna memastikan proses hukum berjalan dengan serius, saat ini, GK telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui selama 20 hari ke depan.
Lutfi menegaskan komitmen Kejari Pringsewu untuk menindak tegas praktik korupsi. Ia berharap, tinda kan hukum itu dapat memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan ketentuan hukum.
“Langkah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam penggunaan fasilitas kredit dan menyadari bahwa setiap tindakan pencurian hak orang lain akan berujung pada tindakan hukum yang tegas,” pungkasnya.
Kontributor : Fah/Rls