PADANG, L86News.com – Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menggagalkan peredaran 47 kilogram ganja dan meringkus 4 tersangka.
Ke 4 tersangka berinisial YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20) itu di tangkap di Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri mengapresiasi keberhasilan ini dan menegaskan pentingnya sinergi dalam mitigasi peredaran narkoba.
“Bersama-sama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba,” ujar Brigjen Eko, Sabtu (26/4/2025).
Sementara, Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Nico A. Setiawan menjelaskan pengungkapan kasus berawal informasi tentang mobil Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar.
Polisi kemudian membuntuti dan menghentikan mobil tersebut di Lubuk Alung dan menemukan 5 kg ganja di dalamnya.
Setelah di interogasi, 2 pelaku mengaku sebelumnya telah menyerahkan 42 kg ganja dan dari pengembangan kasus membawa polisi ke rumah pelaku lain di Padang Sarai.
“Ditemukan barang bukti berupa 1 karung besar warna hijau berisi 23 paket besar diduga ganja di bawah kompor dapur rumah dan 1 karung besar warna putih berisi 19 paket besar diduga narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi rumah,” pungkasnya.
Kontributor : Sab/Frn