By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
L86News.comL86News.comL86News.com
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Notification Show More
Aa
L86News.comL86News.com
Aa
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Follow US
© 2023 PT. Liputan Delapan Enam
L86News.com > Blog > Hukum > Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Curas dan Pemerasan di Kecamatan Kroya
HukumJawa TengahKriminalPolisi

Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Curas dan Pemerasan di Kecamatan Kroya

Last updated: 2023/03/09 at 9:46 AM
Redaksi Liputan86 7 months ago
Share

CILACAP, L86News.com – Polresta Cilacap berhasil menangkap 3 orang pelaku pencurian yakni M (41) C H (37) I B (43) yang terjadi di desa Pesanggrahan Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko, S.I.K menyampaikan dalam keterangan persnya para pelaku ini di cilacap sudah beraksi di 5 TKP.

“Para pelaku ini di cilacap sudah beraksi di 5 TKP, yaitu di Majenang, Karangpucung dan Kedungreja” Ucap Guntar.

Baca juga14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Guntar mengatakan para pelaku berhasil ditangkap setelah melancarkan aksinya didesa Pesanggrahan Kecamatan Kroya. Dimana para pelaku ini melakukan pencurian dengan kekerasan serta perampasan terhadap penyuplai barang gas LPG 3 kg dan minyak.

“Modus para pelaku menghentikan karyawan toko yang sedang menyuplai barang, kemudian dengan ancaman menggunakan sajam barang barang tersebut di ambil dan di pindahkan ke mobil para pelaku” Ucapnya

Para pelaku berhasil membawa 40 tabung gas LPG, minyak 400 liter, serta melakukan penyekapan dan meminta tebusan kepada keluarga korban, yang dimana para pelaku meminta tebusan sebesar kurang lebih 15 juta.

Baca jugaSidang Kasus UU ITE di Palopo, Jurnalis Asrul Beberkan Sejumlah Fakta

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan penjara 9 tahun.

Reporter : Shol/Hum

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Satgas Pamtas Yonif 132/ BS Kembali Gagalkan Penyeludupan 650 Gram Ganja Kering
Next Article Oplos Tabung Gas LPG 3 Kg, Dua Orang Pelaku di Tangkap di Cilacap

Berita Terkait

Lagi! Gegara Foto Syur Warga Lampung Timur Ditangkap Polisi

7 mins ago

Pemerintah Tetapkan Alternatif Penyelesaian Hukum bagi Pelanggar Pemanfaatan Lahan Sawit

24 mins ago

Siswa Pelaku Penganiayaan Viral di Medsos Ditangkap, Ini Kata Kapolresta Cilacap

47 mins ago

Pelaku Curas Tewaskan 2 Korban di Kuburaya di Tangkap, ini Kronologinya 

4 hours ago
L86News.comL86News.com
©PT. Liputan Delapan Enam
  • Privacy Policy
  • Box Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?