DEMAK, L86News.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Demak mengungkap kasus pemalsuan sertifikat tanah di Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Risko Andrya (36), warga Kota Malang ditetapkan tersangka karena memalsukan tiga sertifikat tanah milik warga. Tersangka menerbitkan sertifikat milik warga bernama Mujahadah.
Kasus pemalsuan sertifikat tanah berawal saat tersangka mendatangi korban dan mengaku sebagai biro jasa pengurusan tanah. Korban kemudian minta bantuan balik nama tiga sertifikat tanah turun waris dari almarhum suami kepada dirinya.
“Dalam proses balik nama sertifikat tanah, korban dimintai uang Rp. 9 juta. Namun tersangka tidak mau secara langsung menyerahkan sertifikan tanah kepada korban,” kata Wakapolres Demak Kompol Satya Adi Nugroho saat gelar perkara di Mapolres setempat, Rabu (16/4/2025).
Kemudian, lanjut Satya, tersangka mengirim satu sertifikat tanah melalui jasa paket. Merasa ada kejanggalan, korban kemudian melakukan kroscek sertifikat tersebut kepada pihak yang bersangkutan.
“Setelah melakukan pengecekan di Kantor Notaris diketahui bahwa pihaknya tidak pernah mengeluar kan akte waris yang dimaksud korban,” ungkapnya.
Lebih lanjut, korban kemudian menanyakan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, hasilnya juga menerangkan bahwa terdapat pemalsuan terhadap sertifikat tanah yang dimaksud korban.
Diketahui, motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau mengguna kan surat yang isinya palsu untuk proses penerbitan sertifikat hak milik. Tersangka juga mengguna kan uang hasil kejahatannya untuk kebutuhan sehari-hari.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 264 KUHPidana tentang tindak pidana pemalsuan pada akta autentik dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Kontributor : Fitri/Humas