JAMBI, L86News.com – Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengaman kan lima remaja membawa senjata tajam (sajam) saat hendak melaku kan aksi tawuran.
Kelima remaja tersebut diamankan pada Rabu dini hari, (16/04/2025), sekitar pukul 03.30 WIB di kawasan Jalan Kapten Pattimura, tepatnya di seberang Kuburan Cina, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Demikian di sampikan Wadir Reskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rahmam saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis (17/4/2025).
Menurutnya, kelima tersangka itu berinisial AR, AM, RA, BP, dan AR. Mereka akan dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ada sekelompok pemuda mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam,” kata AKBP Imam Rahmam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan 12 remaja. Kelimanya tertangkap tangan membawa sajam dan tujuh lainnya berstatus sebagai saksi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan lima bilah senjata tajam dengan berbagai jenis dan ukuran.
“Saat ini, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk olah TKP, memeriksa saksi dan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Jambi,” pungkasnya
Kontributor : Hend/Hum