Sidang Kasus Coblos Surat Suara, Satu Terdakwa Bantah Keterangan Ketua dan Anggota KPPS 005 Desa Siru

waktu baca 5 menit
Jumat, 31 Jan 2025 07:52 0 146 Redaksi

MANGGARAI BARAT, L86News.com – Kasus pencoblosan surat suara oleh anggota KPPS 005 Desa Siru, Kecamatan Lembor, Manggarai Barat yang sempat viral, kini memasuki sidang babak perdana di Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2025/PN Lbj.

Sidang perdana tindak pidana Pemilu 2024 digelar setelah dilakukan pelimpahan perkara tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Kasus kecurangan orang mati ikut nycoblos dan 22 surat suara di coblos itu dihadiri oleh anggota dan Ketua KPPS serta Panwas TPS, Kamis, (30/1/25)

Pantauan dilokasi, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ida Ayu Widyarini dan jajaran. Hadir JPU Hendrika B.A. Ngape dan rekan nya dari Kejari Mabar. Hadir pula Ketua KPPS 005 Desa Siru Wiwit Haryanti, anggota Lastria, Jurdin, Rusmin, Sudarmin, Arif Misadi Putra, Madir, Panwas Sahrun Mahmud dan kedua saksi TPS.

Saat JPU menanyakan apakah benar di TPS 005 Desa Seru telah terjadi kesepakatan antara Ketua KPPS dan semua Anggota untuk mencoblos 22 surat suara sisa dan nama 1 surat suara atas Alm Muhamad Basirun.

“Karena, berdasar keterangan terdakwa anggota KPPS 005 Desa Seru saudara Madir, pencoblosan itu terjadi berdasarkan kesepakatan ketua dan seluruh anggota KPPS,” kata JPU Hendrika B.A. Ngape

“Itu tidak benar Pa, kami tidak ada kesepakatan seperti itu. Dari daftar nama di DPT itu tidak semua hadir, termasuk Almarhum Basirun. Untuk pencoblosan 22 surat suara sisa itu kami tidak tau Pa,” jawab ketua KPPS, Wiwit Haryanti

Terus siapa yang mencoblos surat suaranya Basirun, sementara Basirun sudah meninggal. “Tidak tau yang mulia
Siapa yang mencoblos nya,’ ujar Wiwit terlihat hakim ketua tersenyum sambil menggelengkan kepala.

Hakim Ketua Ida Ayu Widyarini pun akhir nya menanyakan keterangan ketua dan ke 5 anggota KPPS tersebut ke terdakwa Madir. “Ijin menjawab yang Mulia, semua keterangan dari Ketua KPPS dan anggota nya itu tidak benar,” ungkapnya.

“Yang benar ada yang hadir ada yang tidak. Terkait pencoblosan surat suara sisa, itu hasil kesepakatan bersama kami dengan Ketua KPPS 005 Siru. Tidak benar keterangan dari Ketua KPPS dan anggota nya itu yang Mulia,” imbuh Madir

Hakim ketua menanyakan lagi soal nama Muhamad Basirun yang sudah meninggal tapi secara fisiknya ada orang yang terima surat suara untuk nyoblos. “Terus saudara kenal dengan Muhamad Basirun,” tanya Hakim.

“Iya yang mulia, saya kenal, ia meninggal sekitar sebulan sebelum pencoblosan, tapi saya lupa tanggal kematian nya. Dan yang menerima surat suara atas nama Basirun saya tidak tau yang Mulia,” jawab Madir

Lebih lanjut Hakim Anggota II kemudian mencecar beberapa pertanyaan kepada Panwas -TPS, Sahrun Mahmud. Namun, saat ditanya siapa nama Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Sahrun Mahmud mengaku tidak tahu.

“Terus siapa yang membuat SK sehingga saudara dipercayakan sebagai Panwas di TPS 005, atau diberikan begitu saja SK nya tanpa kamu mengikuti Seleksi,” tanya Hakim. “Tidak yang Mulia, saya mengikuti berbagai proses kemarin,” jawab Sahrun.

“Terus apa tugas saudara sebagai Pengawas Pemilu di TPS 005 Desa Siru, apakah saudara tidak melihat saat di bacakan nama-nama yang ada di DPT benar-benar hadir dan mengikuti pencoblosan biar data nya sama dengan KPPS,”

“Atau memang benar saudara termasuk untuk membuat kesepakatan seperti yang disampaikan oleh terdakwa Madir bahwa ada kesepakatan untuk mencoblos surat suara sisa sebanyak 22 surat suara,” tanya hakim lagi.

“Ijin yang mulia, Pada Jm 7:00 Wita, semua Petugas KPPS dan Panwas TPS sudah ada ditempat Pemungutan Surat Suara, dan pada jam 7:30 dimulai, saya tidak terlalu memperhatikan siapa orang yang menerima surat suara Basirun untuk di coblos,” jelas Sahrun.

“Apakah saudara ada ditempat saat memanggil nama Muhamad Basirun,” tanya hakim. “Saya ada ditempat yang Mulia, tapi saya tidak dengar dan tidak tau siapa yang terima dan mencoblosnya,” jawab Sahrun.

“Lho kok gitu, katanya kamu ada disitu. Saudarakan sebagai Pengawas di TPS 005 Siru, masa saudara tidak dengar. Atau saudara tidak berada di tempat TPS 005 itu,” komentar Hakim. “Iya yang Mulia, saya tidak dengar dan saya tidak tau siapa yang menerima dan mencoblos nya,” ucap Sahrun.

“Terus di DPT ada nama Abdul Hakim, saat dipanggil namanya, orangnya kamu lihat nggak,” tanya Hakim. “Iya Pa, saya lihat orangnya datang tapi saya tidak tau orang nya,” sebut Harun.

“Saudara tau tidak ada perbedaan di Daftar hadir di TPS 005 dengan jumlah surat suara yang di coblos, atau KPPS tidak kasi tau ke saudara sebagai Pengawas, berapa yang hadir berapa yang tidak hadir. Lalu jumlah surat suara yang terpakai dan berapa yang tidak terpakai,” tanya Hakim.

“Tidak tau yang Mulia, saya tau nya saat Ketua KPPS melaporkan kepada saya bahwa di TPS 005 Siru bermasalah,” jawab Sahrun

Dari rangkaian tanya jawab tersebut terdapat hal janggal saat Panwas TPS Harun sempat kebingungan saat di tanya hakim terkait siapa nama Ketua Bawaslu nya. “Pantasan ngawur sekali keterangan dari saudara sebagai Pengawas di TPS 005 Desa Siru,” komentar Hakim.

Menurut hakim, kapasitas Harun sebagai Pengawas di TPS harusnya meminta DPT ke KPPS agar mengetahui jumlah total surat suara dan mengetahui jumlah pemilih yang hadir dan tidak hadir.

“Nama ketua Bawaslu saja saudara tidak tau, SK saudara siapa yang keluarkan kalau bukan ketua saudara. Ketua Bawaslu saja tau awal sampai akhir prosesnya disana. Masa sebagai Pengawas lapangan saudara tidak tau. Tidak jelas saudara ini, proses ini,” tandasnya

Saat keluar dari ruangan sidang, Ketua KPPS 005 Desa Siru, Wiwit Haryanti buru buru menuju mobil berupaya menghindar dari awak media. Hal sama juga di lakukan Panwas TPS, Sahrun Mahmud. Sambil menutup muka dengan baju, ia lari menuju kendaraan yang ditumpanginya.

Reporter : Alex

KOLOM IKLAN






LAINNYA