Kapolda Banten Rilis Kasus Penggelapan Mobil Hingga Berujung Penembakan Bos Rental

waktu baca 3 menit
Senin, 6 Jan 2025 22:05 105 Redaksi

JAKARTA, L86News.com – Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto membeberkan kasus tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, yang berujung insiden penembakan di rest area Km 45 Tol Merak-Tangerang pada 2 Januari 2025.

“Berawal dari kasus penggelapan yang di tangani Polda Banten. Berdasarkan LP/B/1/2024/SPKT./POLSEK RAJEG/ POLRES KOTA TANGERANG. Tanggal 2 Januari 2025 yang diterima oleh Polsek Rajeg, Polresta Tangerang ,” kata Kapolda Banten Irjen Suyudi saat Press Conference di Mako Koarmada RI, Jakarta Pusat, Senin (06/01).

Suyudi menerangkan laporan tersebut dilayangkan Agam Muhammad Nasrudin, warga Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Kabupaten Tangerang, terkait dugaan penggelapan mobil Honda Brio warna oranye Nopol B 2694 KZO di rental CV Makmur Raya pada 2 Januari 2025, pukul 00.15 Wib.

Berdasar hasil penyelidikan, mobil Honda Brio disewa oleh AS, warga Pandeglang, dari CV Makmur Raya yang berlokasi di Taman Raya Rajeg Blok I, Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Ternyata, AS menyewa kendaraan dari CV Makmur Raya dengan menggunakan identitas palsu, berupa KTP dan Kartu Keluarga. Mobil yang disewa kemudian diserahkan kepada IH (DPO) yang juga menyiapkan dokumen palsu untuk syarat menyewa kendaraan. “AS ini menyerahkan mobil kepada saudara IH yang masih DPO,” ujar Suyudi.

Dalam perjalananya, mobil rental Honda Brio yang disewa AS sempat beberapa kali berpindah tangan atau dijual. Pertama, AS menyerahkan kepada IH (DPO) untuk dijual kepada RH (DPO) seharga Rp23 juta.

Selanjutnya RH menjual mobil tersebut kepada IS seharga Rp33 juta. Kemudian, dari IS, kendaraan tersebut kembali dijual kepada AA, oknum TNI AL, melalui perantara SY dengan harga Rp40 juta.

Suyudi menerangkan hasil pelacakan GPS kendaraan oleh CV Makmur Raya, di ketahui GPS pada mobil sebagian besar telah dinonaktifkan.

“Satu masih aktif 2 GPS sudah tidak aktif. Karena 2 GPS tidak aktif pemilik rental saudara Agam dan ayahnya beserta tim nya melakukan pencarian secara mandiri, sehingga mendapat informasi bahwa mobil ada di sekitar Pandeglang dan di lakukan pencarian,” ujarnya.

Berbekal satu GPS yang masih aktif, mereka mengikuti pergerakan kendaraan yang sempat berpindah lokasi di sekitaran Pandeglang, hingga akhirnya terdeteksi di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

“Disitulah terjadi upaya perampasan, pengambil alihan dari pihak rental tapi karena adanya situasi tarik-menarik disana sehingga terjadilah peristiwa penembakan,” ungkap Suyudi.

Adapun tersangka penggelapan mobil merupakan warga sipil yaitu AS (29). Ia merupakan pelaku penggelapan mobil honda brio milik korban dengan cara menyewa kendaraan dan setelah mobil dikuasai diserahkan kepada IH (DPO) untuk dijual.

Kemudian IS (39) berperan selaku penjual mobil honda brio milik korban kepada AA dan BA. Lalu IH (DPO) berperan yang menyuruh tersangka AS untuk melakukan penggelapan mobil dan yang menyiapkan KTP serta Kartu Keluarga palsu sekaligus orang yang menjual mobil ke RH (DPO).

Kemudian RH (DPO) berperan sebagai Orang yang menjual mobil Honda Brio milik korban kepada IS. Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah BPKB dan 1 lbar STNK Kendaraan Honda Brio warna Orange tahun 2021 Nopol : B 2696 KZO.

Lalu 1 Unit Kendaraan Honda Brio warna Orange tahun 2021 Nopol : B 2696 KZO, 1 buah Kunci kendaraan, 1 Lembar Tanda terima sewa kendaraan, 1 buah KTP palsu, 1 lembar KK palsu, 1 buah ID Card palsu dan 1 lembar fotocopy stnk brio

Reporter : Toni/Humas

KOLOM IKLAN






LAINNYA