BANYUWANGI, L86News.com – Guna mendukung program pemerintah mewujud kan Jawa Timur bersih dari narkoba, serta menciptakan situasi kondusif, Polresta Banyuwangi dalam kurun waktu seminggu mengamankan 7 285,8 gram sabu serta 112 butir ekstasi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra kepada awak media menjelaskan capian tersebut merupakan hasil ungkap Satresnarkoba dengan sasaran pengguna narkoba, pengedar, dan pemasok Narkoba diwilayah Banyuwangi.
“Kami ingin Banyuwangi yang zero bebas narkoba dan mencegah pasokan dan peredaran narkotika. Pengungkapan kasus sebagai bentuk memerangi penyalah gunaan narkoba, menjamin lingkungan yang aman dan terkendali ,” ucap Kombes Pol Rama Samtama Putra
Selain ke 7 tersangka, 285,8 gram sabu dan 112 butir ekstasi, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi juga mengamankan 14 HP, 2 unit Sepeda Motor, 1 set alat hisap bong, 14 bendel klip kosong, 1 buah timbangan elektrik dan uang tunai Rp 2 juta rupiah.
“Saya apresiasi Kasat Narkoba dan seluruh anggota yang terlibat pengungkapan kasus ini, karena dengan barang bukti sebanyak 285,8 gram kita bisa menyelamatkan 285 lebih generasi muda di Banyuwangi, dan di taksir mencapai 285 juta rupiah,” tandasnya.
Kasat Resnarkoba Kompol Mohammmad Khoirul Hidayat menambahkan pada pengungkapan kasus itu pihaknya menggabungkan berbagai strategi penegakan hukum, seperti penggerebekan, penyisiran, pengumpulan informan, pengawasan dan mengidentifikasi tren serta target baru.
“Alhamdulillah kasus narkoba di empat wilayah operasi seperti di Rogojampi, Genteng, Kota dan Kalipuro berhasil kita ungkap. Keberhasil ini juga berkat peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sehingga kami dapat mengaman kan tersangka dan barang bukti “ujar kompol M. Khoirul.
Pada operasi tersebut, Kasat membentuk 2 team. Pertama Satresnarkoba Polresta Banyuwangi yang pada tanggal 2 sampai 3 Januari 2025 berhasil mengamankan tersangka RI (32), MC (31), KJ (39) dengan barang bukti 13.67 gram sabu di Rogojampi
Kemudian, pada tanggal 3 januari Team 2 Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus TKP kota dengan tersangka KU (28) dan 239,44 gram sabu dan 112 butir ekstasi. Pada jam 19.00 Wib Team 2 juga mengamankan tersangka JS (25) TKP Rogojampi dengan barang bukti 20,66 gram sabu.
“Pada tanggal 05 januari 2025 jam 20.00 Wib team Satresnarkoba dengan TKP Kalipuro mengamankan tersangka ARW (24) dengan barang bukti 0,90 gram sabu. Dan pada 07 Januari 2025 team juga memgamankan tersangka LN (29) dengan barang bukti 11,13 gram sabu,” jelasnya
Keseluruhan ungkap kasus dari tanggal 02 sampai 07 Januari 2025, total 7 tersangka diamankan. “Barang bukti yang diamankan sebanyak 285,8 gram sabu dan 112 butir ekstasi. Seluruh tersangka akan di dakwa dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas kompol M. Khoirul.
Satresnarkoba Polresta Banyuwangi juga mengelorakan Sosialisasi Masyarakat guna mendidik masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan mendorong masyarkat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalah gunaan Narkoba.
Reporter : Fitri/Frn