LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Team Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Maringgai Polres Lampung Timur mengamankan 2 warga melinting, karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Peristiwa penggelapan ini menimpa SA (46) seorang ibu rumah tangga warga Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati Didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Zulkarnain menjelas kan, pelaku berinisial EH (40) dan MU (36). Keduanya merupakan warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting.
“Kejadian berawal pada Senin (5/5/25) sekira pukul 20.00 Wib, saat sepeda motor korban dibawa main oleh adik kandungnya bertemu dan dipinjam kedua pelaku. Namun, hingga keesokan harinya kedua pelaku tak kunjung mengembalikan motor tersebut,” kata Kapolres, Selasa (13/5)
Korban pun akhirnya menemui kedua pelaku dan mendapat keterangan bahwa motornya sudah digadaikan bahkan hingga saat ini, sepeda motor itu tidak diketahui keberadaannya.Korban pun langsung melapor ke Polsek Labuhan Maringgai.
Mendapat laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Selasa (13/5/2025) Polisi berhasil mengamankan kedua pelaku di Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai.
Untuk proses lebih lanjut Polisi juga mengamankan barang bukti 1 Fotokopi sepeda motor milik korban dan STNK sepeda motor Beat milik Korban. “Kedua pelaku akan dijerat pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan,” pungkas Kapolres
Kontributor: Madsyah