JAKARTA, L86News.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Jalan Dr. Wahidin, Semarang. Hotel senilai sekitar Rp 200 miliar itu diduga dibangun menggunakan dana hasil tindak pidana perjudian online (Judol).
“Berdasarkan hasil penyidikan, sebagian atau seluruh dana pembangunan hotel ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” ungkap Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, Senin (6/1/2025).
Penyidikan mengungkap bahwa Hotel Aruss dikelola oleh PT. AJ dan dibiayai dengan dana sekitar Rp 40,56 miliar. Dana tersebut ditransfer melalui lima rekening diduga terkait bandar perjudian online seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola.
Selain transfer, ada juga setoran tunai dari individu berinisial GP dan AS yang turut mendanai pembangunan hotel. Menurut Helfi hal itu modus pencucian uang yang di lakukan pelaku.
“Para pelaku menampung dana hasil perjudian online di rekening-rekening nominee, yang kemudian dipindahkan, ditransfer, dan ditarik tunai untuk mengaburkan asal-usul uang,” jelasnya.
Selanjutnya, uang tersebut disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan perjudian online untuk membangun aset, termasuk Hotel Aruss.
Pelaku pencucian uang dapat dijerat Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Sementara, pelaku perjudian online terancam Pasal 303 KUHP dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta. Jika melibatkan transaksi elektronik ilegal, Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 dapat di terapkan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Helfi menegaskan, penyitaan Hotel Aruss menjadi langkah awal pengungkapan jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang yang lebih luas.
“Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap pelaku lain dalam jaringan ini. Penyitaan aset ini juga bertujuan mengembalikan hasil kejahatan kepada negara,” tegasnya.
Penyitaan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa sekaligus memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana perjudian dan pencucian uang.
Reporter : Mon/Humas