x

Ringkus Pelaku Curanmor, Polisi Selamatkan Motor Korban

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Jan 2025 09:33 270 Redaksi

CILACAP, L86News.com – Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Jl. Kerinci, sebelah utara Lapas Cilacap, pada Rabu (1/1/2025) dini hari. Pelaku berinisial IS (52), seorang buruh asal Majenang, Cilacap, berhasil ditangkap bersama barang bukti sepeda motor milik korban.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan kejadian bermula ketika korban, Rizki Dwi Tamara (19), memarkir sepeda motornya, Honda Beat putih hitam bernomor polisi R-2479-OK, di lokasi tersebut. Korban bersama temannya, Tri Yuliana Indah Sari (19), meninggalkan kendaraan untuk menikmati pesta kembang api di alun-alun Cilacap dalam rangka pergantian tahun baru.

“Korban kembali ke tempat parkir sekitar pukul 00.30 WIB, tetapi mendapati sepeda motornya sudah tidak ada. Setelah berusaha mencari di sekitar lokasi namun tidak menemukan kendaraan, korban langsung melapor ke Polsek Cilacap Tengah,” ujar Ipda Galih pada Kamis (2/1/2025).

Mendapat laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah memeriksa keterangan korban dan saksi, serta mengumpulkan informasi dari masyarakat. Dalam waktu singkat, petugas menerima laporan warga tentang seorang pria mencurigakan yang sedang mendorong sepeda motor di Jl. Panjaitan.

“Petugas kemudian menemukan pria tersebut di Jl. Progo dan langsung mengamankannya. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sepeda motor yang dibawanya merupakan hasil pencurian di Jl. Kerinci. Pelaku juga mengungkapkan bahwa ia menggunakan kunci kontak palsu untuk melakukan aksinya,” tambah Ipda Galih.

Selain sepeda motor korban, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kunci kontak palsu dan kunci pas yang digunakan pelaku saat mencuri.

IS kini telah ditahan di Polsek Cilacap Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum. Kami mengimbau warga untuk selalu menggunakan kunci pengaman tambahan dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman sebelum meninggalkannya,” tutup Ipda Galih.

Polisi juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini bisa segera diungkap. Penanganan cepat ini sejalan dengan prinsip Polri yang prediktif, responsif, dan transparan dalam penegakan hukum.

Reporter : Shol/Hum

KOLOM IKLAN


LAINNYA
x
x
PETIR800 LOGIN PETIR800 Mahjong Wins 3 Dan Pengalaman Online Yang Sering Dibahas Mahjong Ways Kembali Muncul Di Percakapan Pengguna Platform Mahjong Wins 3 Menjadi Topik Ringan Yang Lagi Ramai Mahjong Ways Menjadi Bagian Dari Tren Komunitas Modern Mahjong Wins 3 Kembali Jadi Bahan Diskusi Media Online Mahjong Ways Dan Fenomena Pemain Platform Digital Mahjong Wins 3 Menjadi Topik Yang Sering Muncul Online Pemain Online Kembali Menyoroti Pola Mahjong Ways Mahjong Wins 3 Dan Obrolan Ringan Komunitas Digital Mahjong Ways Kembali Menarik Rasa Penasaran Pengguna Online Mahjong Wins 3 Menjadi Sorotan Pengguna Media Sosial Mahjong Ways Dan Topik Platform Online Yang Semakin Aktif Mahjong Ways Dan Gaya Baru Komunitas Pemain Online Mahjong Wins 3 Kembali Menjadi Topik Ringan Media Digital Pengguna Platform Online Menyoroti Keunikan Mahjong Ways Mahjong Wins 3 Dan Tren Komunitas Yang Terus Bertambah Mahjong Ways Kembali Jadi Percakapan Harian Pemain Mahjong Wins 3 Menjadi Bagian Dari Fenomena Online Modern Mahjong Ways Dibicarakan Karena Ciri Khas Visualnya Mahjong Wins 3 Kembali Muncul Di Forum Komunitas Digital
https://smppattimurajagakarsa.sch.id/kalender-akademik/ https://gulfrojgaar.com/dynamic-staffing-services-gulf-and-europe-jobs/ https://dpp-mmi.org/download/ Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot